Jabarekspres.com – Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaa Bendum PBNU ini terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, Namun KPK belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kasusnya.
“Informasi yang kami peroleh, benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (2/6).
Kasus tersebut membutuhkan keterangan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut. Sebab, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan,” ucap Ali.
KPK meminta masyarakat bersabar untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, KPK berjanji bakal akan membeberkan kasus yang sedang ditangani pada saatnya nanti.
Komentar