Hj Lilis Boy: Pansus V Ingin Anggaran Pendampingan Korban Kejahatan Perempuan Memadai

BANDUNG BARAT – Masih minimnya anggaran pendampingan hukum dan penanganan psikologis bagi korban kejahatan terhadap perempuan dan anak, jadi sorotan tersendiri bagi Panitia Khusus (Pansus V) DPRD Jabar yang diketuai Hj. Lilis Boy.

Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Lilis Boy mengatakan, temuan ini didapatkan setelah Pansus V menanyakan langsung kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Hj. Lilis Boy tidak adanya biaya pendampingan perlindungan bagi kalangan ekonomi rendah atau menengah ke bawah menjadi salah satu permasalahan yang terjadi sekarang.

Dia mengaku sangat miris dengan kondisi tersebut. Sebab, anggaran biaya untuk pendampingan bagi korban kekerasan terhadap perempuan sangat penting.

“Kami merasa prihatin dalam kasus kekerasan terhadap perempuan ini tidak ada dana untuk perlindungan hukum mayoritas dari kalangan menengah ke bawah,’’kata Hj. Lilis Boy dalam keterangannya, kemarin, (31/05).

Dia menilai, kasus kekerasan atau kejahatan terhadap perempuan jika terekspose ke media akan membutuhkan banyak biaya untuk pendampingan hukum.

Untuk itu, setelah korban melaporkan kepada pihak terkait, harus ada pendampingan dan diberikan fasilitas seperti rumah aman bagi korban.

Pemberian rumah aman ini dimaksudkan agar selalu didampingi terkait perkembangan mental, dan dapat terlindungi dari intimidasi.

Berdasarkan temuan ini, Pansus V akan memasukan masalah anggaran penanganan ini pada Raperda yang segera akan dibahas bersama anggota Pansus V lainnya.

“Ini harus mengakomodir seluruhnya yang dibutuhkan korban mulai dari pelaporan hinggan pendampingan hukum termasuk pemulihan secara psikologis korban,” katanya.

Hj. Lilis Boy mengatakan, perempuan yang mengalami pelecehan seksual dapat mengganggu kejiwaannya yang meninggalkan trauma mendalam. Untuk itu dibutuhkan trauma healing.

‘’Nah Tauma Healing ini adalah merupakan bagian dari bentuk pendampingan, sehingga dapat mengembalikan kondisi psikologisnya,’’kata Hj. Lilis Boy.

Untuk diketahui, Raperda Perlindungan perempuan saaat ini akan segera digodok oleh Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat.

Sebelum Raperda itu dibahas, Pansus V DPRD Jabar melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk menerima bahan masukan untuk Raperda tersebut. (red).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan