Ade Yasin Diduga Pungut Uang dari Kontraktor untuk Memberi Auditor BPK Jabar

Jabarekspres.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin memungut uang dari kontraktor untuk memberi uang kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Ada sembilan saksi yang diperiksa di antaranya wiraswasta Kuasa KSO PT. Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas, Hartanto Hoetomo; Direktur CV Arafah, M. Hendri; Direktur CV. Perdana Raya, Yusuf Sofian; Direktur CV. Oryano, Maratu Liana; Direktur PT. Rama Perkasa Susilo; Dirut PT. Lambok Ulina, Bastian Sianturi; Karyawan PT. Lambok Ulina, Makmur Hutapea; Dirut PT. Tureloto Battu Indah, Yosep Osca Jawa Battu dan Direktur CV. Cipta Kesuma, Maarup Fitriyadi.

“Kesembilan saksi ini memenuhi panggilan Tim Penyidik dan masih terus dilakukan pendalaman antara lain terkait dugaan berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh Tsk AY melalui perantaraan Tsk RT dari beberapa pihak swasta (kontraktor) dan turut diduga pula bahwa uang-uang ini yang kemudian diberikan pada Tsk ATM dkk sebagai dana operasional selama proses audit berlangsung,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (31/5).

Sementara tiga pihak swasta yakni Direktur PT Nenci Citra Pratama, Nelse. S; wiraswasta Dedi Wandika dan seorang pensiunan Amhar Rawi mangkir dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiganya.

“Ketiganya tidak hadir dan informasi yang kami terima ketiganya tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Tim penyidik segera akan menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” tegas Ali.

KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT) sebagai pihak pemberi suap.

Sementara pihak penerima suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan