Jabarekspres.com – Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, saat ini ada lima oknum anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat non aktif.
Mereka yang jadi tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat non aktif ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” ujar Tatang kepada wartawan, Rabu (25/5).
Baca Juga:Final Liga Champions Liverpool vs Real Madrid: Mohamed Salah Tak Sabar untuk Menggasak Real MadridWaduh! Menurut Studi, Polusi Global Bunuh 9 Juta Orang per tahun
Tatang menjelaskan, saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses kelima oknum anggota TNI tersebut. Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP,” imbuhnya.
Tatang menegaskan, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Dudung telah memerintahkan agar para pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menetapkan 10 tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumut2 milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Saat ini Terbit Rencana Perangin Angin sedang digarap KPK soal dugaan korupsi. Komnas HAM menilai menilai penetapan 10 anggota TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia merupakan bentuk komitmen organisasi itu dalam mengusut masalah tersebut.
’’Sekali lagi ini membuktikan teman-teman TNI berkomitmen tinggi dalam penegakan hukum dan HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (24/5).
Baca Juga:Korlantas Polri Imbau Jangan Beli Online Pelat Nomor PutihKerjasama PT Padjajaran Internusa Tekstil Mengambil Air di Desa Sindanggalih Belum Usai
Menurutnya, hal ini bagian dari salah satu rekomendasi Komnas HAM kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sebab, setelah kasus tersebut terungkap, Komnas HAM langsung melakukan pendalaman dan menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI. (jawapos)
