LUBUK LINGGAU – Oknum polisi yang berdinas di Polres Muratara ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun.
Oknum polisi berinisial Briptu AH (30) kini telah diamankan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra membenarkan perihal anggotanya yang telah diamankan.
Ferly juga menegaskan, saat ini oknum polisi terduga pelaku pencabulan tersebut tengah diproses di Polres Lubuklinggau.
“Saya sendiri yang menyerahkannya ke Polres Lubuklinggau, untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. Saya komitmen, jika dia bersalah dan terbukti harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada,” katanya, Senin, (23/5).
Dengan tegas Ferly mengatakan, ia sudah berpesan ke Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim kota Lubuklinggau, jika ada bukti yang memberatkan dan menguatkan dugaan itu.
Tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada tebang pilih dalam hukum.
“Meskipun dia anggota saya, kalau bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Namun saat ini penyelidikan masih berlanjut di Polres kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian masih menggunakan azas praduga tak bersalah.
“Silakan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya singkat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi maupun Kasat Reskrim AKP Romi hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan oknum tersebut.
Penyelidikan masih berlanjut di Polres kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian masih menggunakan azas praduga tak bersalah.
(Fin-red)