Mantan Penyidik Mengaku Tahu Keberadaan Harun Masiku, KPK Minta Segera Laporkan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan penyelidik KPK Harun Al Rasyid untuk memberikan informasi secara resmi apabila mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku.

“Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapapun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM (Harun Masiku) untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, (23/5).

Ia menekankan, informasi yang dimiliki Harun Al Rasyid akan sia-sia jika sebatas dibeberkan kepada publik tanpa disertai laporan resmi ke KPK.

Terlebih, dikhawatirkan keputusan tersebut akan memperlambat pencarian Harun Masiku.

“Agar Informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret. Bukan justru menyampaikan di ruang publik yang dikhawatirkan malah akan menghambat proses pelacakannya,” ujar Ali.

KPK menegaskan pencarian Harun Masiku bukan omong kosong. Perburuan tetap dilakukan sampai KPK meminta bantuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Harun ke luar negeri.

KPK juga sudah melakukan kerja sama dengan kepolisian untuk membantu mencari Harun. Lalu, KPK juga sudah minta bantuan interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Harun.

“KPK juga telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional. Untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO (daftar pencarian orang) HM (Harun Masiku) ini,” ucap Ali.

Sebelumnya, Harun Al Rasyid mengaku mengetahui keberadaan Harun Masiku. Saking yakinnya, ia menyebut Harun Masiku tinggal dibungkus.

Mantan penyelidik KPK Harun Al Rasyid mengaku tahu keberadaan buron KPK Harun Masiku. Mantan ‘raja OTT’ KPK ketika itu mengatakan Harun Masiku tinggal dibungkus.

“Saya itu tahu di mana Masiku berada, tinggal saya ambil ini. SK 652 ini dicabut, sore ini saya bungkus,” ucap Harun Al Rasyid kepada wartawan, Sabtu, (21/5).

Ada pun SK 652 yang ia maksud adalah 652 Tahun 2021 terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menerangkan 75 orang pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN.

Diketahui, Harun Al Rasyid menjadi salah satu dari 75 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan