JABAREKSPRES.COM – Media sosial Tiktok beberapa waktu lalu sempat viral dengan kemunculan foto adanya uang baru pecahan 1.0, Netizen menduga uang tersebut bernilai Rp1 juta. Kabar tersebut lantas menyebar dengan cepat, namun banyak netizen yang kecewa karena tidak bisa mendapatkan informasi mengenai uang tersebut.
Menanggapi hal tersebut, BI sebagai lembaga resmi yang berwenang menerbitkan uang, segera memberikan penjelasan terkait nilai uang yang beredar di masyaraat tersebut.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan untuk uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini, nominal tertingginya masih dipegang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Dengan penjelasan tersebut, dugaan uang kertas baru bernilai satu juta tersebut telah terbantahkan.
Namun kebenaran adanya uang baru yang memiliki perpaduan sejumlah warna dari putih, merah, dan biru tersebut masih dipertanyakan, karena publik belum bisa memilikinya.
Dengan tersebarnya informasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika sampai angkat bicara untuk memberikan pembenaran terhadap informasi yang beredar.
Secara fakta, Kominfo sama sekali tidak menemukan adanya kebenaran dari uang pecahan 1.0 tersebut.
Mereka memberikan klaim resmi bahwa pecahan uang kertas 1.0 senilai 1 juta rupiah itu merupakan suatu informasi yang salah.
Melansir laman Kominfo, Head of Corporate Secretary Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Adi Sunardi juga mengonfirmasi tidak ada uang pecahan kertas baru dengan nominal Rp 1 juta.
Adi secara tegas mengonfirmasi bahwa uang pecahan kertas 1.0 dalam video viral tersebut merupakan uang spesimen yang tidak akan bisa sama sekali untuk menjadi alat transaksi jual-beli.
Sekadar informasi, uang spesimen adalah uang contoh yang tidak sah untuk alat pembayaran.
Jika mengacu pada Pasal 2 UU Mata Uang, mata uang Indonesia yang sah adalah rupiah. Sedangkan, uang spesimen jelas bukan termasuk ke dalam kategori uang rupiah.
Terakhir, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang pecahan baru bagi masyarakat Indonesia senilai Rp 75 ribu lebih
Pecahan uang tersebut diresmikan tahun 2021 lalu dan dibuat khusus untuk peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).
Sehingga dengan adanya peringatan itu, maka dikeluarkan lah uang dengan nilai atau nominal sebesar Rp 75,000.