Bocah 6 Tahun jadi Korban Tindakan Asusila dan Diberi Rp100 Ribu

Jabarekspres.com – Bocah perempuan yang masih berusia 6 tahun menjadi korban tindakan asusila oleh pria berumur 33 tahun.

Bocah 6 tahun itu diimingi-imingi uang Rp100 ribu oleh pelaku berinisial DR yang merupakan warga Lampung.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menerangkan DR telah ditangkap di gedung Perguruan Jalan Semarak Raya Sidodadi Kelurahan Bentiring Permai pada Minggu (1/5).

“DR diamankan atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” jelas Welliwanto dikutip pada Jumat (6/5).

Kejadian tersebut berawal saat korban pulang bermain bersama teman-temannya dari gedung Perguruan Bentiring Permai. Kemudian DR yang melihat korban pulang sendirian, lantas memanggilnya.

Selanjutnya DR mulai melakukan aksi tak senonoh kepada korban yakni, meminta korban memegang alat vital DR. Setelah itu korban diberi uang Rp100 ribu.

Setelah sampai di rumah korban langsung bercerita kepada ibunya. Terang saja informasi itu membuat pihak keluarga emosi dan melaporkan kejadian ke Polres Bengkulu.

“Setelah menerima laporan adanya kasus pencabulan ini, di hari yang sama tim Macan Gading langsung mengamankan DR yang berdomisili KTP di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Welliwanto.

Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bengkulu.

“DR telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlakum,” pungkas Welliwanto. (fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan