Kebakaran 44 Kapal Nelayan di Cilacap Capai Kerugian Rp130 M

JAKARTA – Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyebutkan kerugian akibat kebakaran kapal di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap mencapai Rp 130 Miliar.

Nominal itu didapat dari jumlah puluhan kapal yang terbakar.

“Kerugian akibat kebakaran hampir Rp 130 miliar. Ini karena ada 44 kapal (nelayan) dan satu kapal take boat yang terbakar,” kata Irjen Luthfi saat dalam keterangannya, Rabu (4/5).

Perwira tinggi Polri itu mengarakan diduga sumber api berasal dari kegiatan salah seorang anak buah kapal di kapalnya.

Namun, polisi masih akan menyelidiki lebih lanjut.

“Kami dapatkan adanya percikan api yang dilakukan satu anak buah kapal (ABK) di satu kapal. Kami dalami. Ini semua untuk membuat terang perkara terkait kebakaran,” kata Irjen Ahmad Luthfi.

Polisi, lanjut Lutfi telah memerintahkan laboratorium forensik (Labfor) Polda Jateng untuk segera bergerak.

“Labfor sudah saya suruh ke sini. Untuk sumber percikan api akan diselidiki Labfor,” kata Lutfi.

Di sisi lain, lanjut dia, lokasi kebakaran kapal terjadi di empat titik berbeda.

“Hasil penyelidikan sementara kebakaran terjadi di titik A, B, C, dan D. Begitu terbakar, sejumlah kapal tercerai berai karena adanya pasang surut ombak,” kata Lutfi.

Sebelumnya, kapal nelayan di Dermaga Batere, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa petang terbakar, hingga menyebabkan seorang mengalami luka bakar 25 persen.

“Korban bernama Yatiman (44), warga Jalan Logawa Nomor 45 RT 02 RW 03, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, dalam keadaan selamat meskipun mengalami luka bakar 25 persen,” kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP/Basarnas) Cilacap I Nyoman Sidakarya, Selasa malam.

Ia mengatakan, korban diketahui terkena ledakan mesin saat bekerja di atas kapal, sehingga mengalami luka bakar di wajah, leher, lengan bawah sebelah kanan dan kiri, serta punggung tungkai kanan dan kiri.

Saat ini, korban sudah mendapatkan penanganan darurat di RSUD Cilacap.

(Jpnn-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan