JAKARTA – Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Vanessa Khong dan ayahnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Whisnu menyebutkan dalam kasus itu, Vanessa dan ayahnya dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga:Ridwan Kamil Imbau Para Pengusaha untuk Tidak Mencicil THR KaryawanTsamara Amany Resmi Mengundurkan Diri dari PSI, Ini Alasannya
“Ancaman hukumanya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Whisnu saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (19/4).
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Walaupun ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan.
Polisi menyebut tiga orang tersebut diduga membantu menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 55 Ayat 1e KUHP
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan keduanya mulai diperiksa pada pukul 15.00 WIB pada Senin (18/4).
Perwira menengah Polri itu menyebut Vanessa Khong dan ayahnya diperiksa terkait aliran dana kasus Indra Kenz.
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Kamis (14/4) lalu.
Baca Juga:Guru Madrasah di Pangalengan Cabuli 12 MuridnyaPentingnya Pemanasan Sebelum Berkendara Sepeda Motor
Keduanya meminta penundaan waktu untuk mengumpulkan bukti dan mempersiapkan pembelaan. (JPNN-red)
