Disdukcapil Kabupaten Bogor Nonaktifkan Pegawai PPPK Terduga Pengguna Sabu

Disdukcapil Kabupaten Bogor Nonaktifkan Pegawai P3K Terduga Penyalahgunaan Sabu
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah. Foto: Sandika/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor langsung menonaktifkan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AW setelah terindikasi menggunakan narkoba jenis sabu.

Langkah tegas itu diambil sambil menunggu proses hukum dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, menegaskan pihaknya tidak menoleransi pelanggaran yang dilakukan aparatur pelayanan publik, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.

Baca Juga:Bupati Bogor Warning ASN Usai Oknum PPPK Kedapatan Gunakan SabuOknum PPPK Pemkab Bogor Kedapatan Konsumsi Sabu, Jalani Rehabilitasi di BNN

“Langkah yang kita ambil adalah menonaktifkan yang bersangkutan, membebastugaskan yang bersangkutan sambil menunggu status yang bersangkutan,” ujar Renaldi kepada wartawan di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bogor, Selasa (19/5/2026).

AW diketahui bertugas sebagai operator pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan.

Saat ini, Disdukcapil Kabupaten Bogor masih berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

Selain itu, Disdukcapil juga akan meminta rekomendasi dari BKN terkait sanksi dan tindak lanjut terhadap status kepegawaian AW sebagai pegawai PPPK.

“Nanti ada tahapan di mana kita meminta rekomendasi dari BKN. Berdasarkan ketentuannya seperti apa, nanti BKN yang merekomendasikan,” katanya.

Sebelumnya, Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan AW telah menggunakan sabu sejak tahun 2024.

“Oknum PPPK paruh waktu tersebut menjadi penyalahguna narkotika jenis sabu sejak tahun 2024, dan kini AW sedang direhabilitasi oleh BNN Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

0 Komentar