Jabarekspres.com – Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum ldul Fitri 1443 Hijriah.
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR, akan diberikan sanksi denda. Hal tersebut diingatkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Pemerintah membuat kebijakan bahwa THR ini adalah pendapatan non-upah yang sifatnya wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban itu timbul ada batasannya, H-7 itu terakhir harus dibayar,” ujar Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan Jaminan Sosial Kemenaker Sri Astuti dalam diskusi virtual, Kamis, (14/4).
Dalam diskusi yang diadakan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan itu, Sri mengatakan pembayaran THR lebih awal dari batas waktu minimal tetap dapat dilakukan.
Namun, ketika pembayaran dilakukan terlambat maka terdapat konsekuensi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut dinyatakan pengusaha yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.
“Kenapa ada pengenaan denda? Pemerintah berupaya bagaimana caranya supaya pengusaha patuh memberikan hak yang memang sudah diatur dalam peraturan perundangan,” tuturnya.
Untuk perusahaan yang sama sekali tidak memberikan Tunjangan Hari Raya, maka terdapat sanksi dimulai dari teguran tertulis yang diberikan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika masih tidak dilakukan maka dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan dan langkah terakhir adalah penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. (jawapos/ran)