Pelantikan Yana Mulyana, Dewan Belum Terima Dokumen Resmi dari Kemendagri

BANDUNG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandung, Teddy Rusmawan mengatakan pihaknya belum mendapatkan dokumen resmi atau surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permintaan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk pelantikan Yana Mulyana menjadi Wali Kota Definitif Bandung.

“Belum (menerima dokumen resmi, red),” katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (12/4).

Teddy juga mengungkapkan, apabila dokumen tersebut sudah diterima oleh DPRD Kota Bandung, maka pihaknya tinggal menunggu undangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait pelantikan Yana Mulyana menjadi Wali Kota Definitif.

Diketahui, hingga saat ini Yana Mulyana masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung.

“Menunggu undangan untuk menghadiri pelantikan oleh Gubernur (Ridwan Kamil),” imbuhnya.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisikan permintaan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk segera melantik pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjadi Wali Kota Definitif.

Permintaan tersebut juga, terlampir dalam nomor surat 131.31.1001 tahun 2022 pada 7 April tentang pengesahan pengangkatan wali kota dan pemberhentian Wakil Wali Kota Bandung.

Surat dari Kemendagri resmi ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat pada Senin (11/4) kemarin, meminta agar salinan dan petikan keputusan Kemendagri disampaikan kepada masing-masing pihak terkait dan selanjutnya untuk melaksanakan pelantikan.

“Melaksanakan pelantikan terhadap saudara H Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan tahun 2018-2023 sesuai ketentuan perundang-undangan. Menyampaikan laporan dan berita acara pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah,” isi dari surat tersebut. (mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan