JABAREKSPRES.COM – Banyak yang mempertanyakan bagaimana hukumnya berpuasa bagi orang yang sudah tua, bolehkan meninggalkan puasa? bagaimana pula aturan mengganti hutang puasanya tersebut.
Islam merupakan agama yang mempermudah bagi umatnya untuk beribadah, termasuk salah satunya bagi orang tua.
Orang yang sudah tua merupakan salah satu dari empat golongan yang boleh membatalkan puasa, namun harus mengganti puasa yang ditinggalkannya dengan membayar fidyah.
Pembayaran fidyah juga sudah diatur seberapa besarnya, karena harus sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan puasanya.
Berikut penjelasan secara rinci apa hukum meninggalkan puasa bagi orang yang sudah sangat tua dan uzur?
Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat Islam apabila memenuhi ketentuan dan syarat-syarat tertentu.
Mereka yang menjalankan puasa wajib memenuhi beberapa kriteria, misalnya harus sudah balig, berakal sehat, mukim (tidak bepergian), dan mampu menjalankan puasa.
Dalilnya adalah berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 183: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. Al Baqarah [2]:183)
Adanya ketentuan itu menandakan bahwa apabila terdapat seorang muslim yang tidak memenuhi kriteria seperti di atas, ia diperbolehkan untuk tidak menunaikan puasa.
Islam memberikan kemudahan demikan karena ditakutkan bila seseorang memaksakan keadaan untuk berpuasa, hal itu justru mengancam keselamatan dirinya.
Dilansir NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al Bantani dalam kitab Kasyifatu Saja fi Syarhi Safinatun Najah (2021) menjelaskan beberapa golongan orang yang dibebaskan untuk membatalkan puasa.
Golongan tersebut adalah
1. Musafir
2. Orang sakit
3. Orang jompo (tua yang tak berdaya)
4. Wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat).
Salah satu golongan yang mendapatkan keringanan hukum (rukhsah) untuk tidak berpuasa Ramadan adalah lansia (orang yang sudah sangat tua dan uzur).
Golongan ini memiliki fisik yang lemah dan kepayahan jika harus menjalankan puasa. Namun, terdapat kriteria atau ketentuan yang dapat dijalankan untuk melihat kepantasan orang jompo tidak menunaikan puasa.
Pasalnya, terdapat banyak orang yang sudah sangat tua dan uzur tetapi masih mampu melaksanakan puasa.