Keluarga Korban Mengaku Lega Herry Wirawan di Vonis Mati

BANDUNG – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Terpidana Herry Wirawan atas kasus rudapaksa 13 orang Santriwati pada persidangan Senin (4/4) kemarin. Keluarga korban Herry Wirawan mengaku Lega dengan keputusan tersebut.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan  Kuasa Hukum para korban, Yudi Kurnia. Dia mengatakan  vonis tersebut dinilai sesuai dengan apa yang diharapkan oleh para keluarga korban.

Yudi mengaku keluarga korban bahkan sangat senang dengan apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PT Bandung terhadap predator anak tersebut.

“Mereka (keluarga korban) sangat senang dan bersyukur. Mereka agak lega dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT Bandung) ini,” Ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (6/3).

Ia juga menyebut, berbeda pada saat putusan awal, dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri hanya memutus Herry Wirawan dengan  hukuman penjara seumur hidup, keluarga korban mengaku kecewa bahkan ada yang menangis histeris.

“Beda dengan sebelumnya (putusan Pengadilan Negeri Bandung), orang-orang pada histeris, menangis, dan kecewa,” katanya

Akan tetapi adanya vonis mati tersebut, Yudi mengungkapkan bahwa terdakwa bisa saja bersama tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi

Sehingga jika nantinya ada pihak yang tidak setuju dengan hukuman mati ini, Yudi menuturkan bahwa vonis tersebut sudah berdasarkan undang-undang.

“Bagi pihak-pihak yang tidak setuju, maka Undang-Undangnya yang di kritisi, bukan putusan hukuman mati ini. Karena putusan ini sudah clear berdasarkan Undang-Undang yang berlaku,” tuturnya

Diketahui sebelumnya, pada persidangan banding yang dilangsungkan di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Majelis Hakim resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Menurut Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herri Swantoro menjelaskan bahwa pengabulan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucapnya pada Senin (4/4) kemarin

Vonis hukuman mati ini juga, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan