Jadwal Vaksin Booster di Jakarta 6 – 8 April 2022, Ini Lokasinya

Jabarekspres.com – Jadwal lokasi Vaksin Booster di Jakarta mulai dari tanggal 6 – 8 April 2022.

Bagi Anda yang ingin melakukan Vaksin Booster di Jakarta, beberapa lokasi tersebut membuka vaksinasi ketiga.

Bulan Ramadhan tahun ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melonggarkan aturan Covid-19, sehingga masyarakat bisa mudik lebaran.

Akan tetapi, syarat yang harus di penuhi adalah sudah Vaksin lengkap dan Booster.

Berikut ini jadwal Vaksinasi Booster di Jakarta dari tanggal 6 – 8 April 2022.

Jadwal Vaksin Booster Jakarta Selatan

Lokasi : Plaza Semanggi Lantai 1

Jadwal : Senin 04 April – Kamis 08 April 2022

Waktu: 10.00 – 15.00 WIB

Jenis vaksin :Astrazeneca

Syarat yang diperlukan:

  1. Menunjukkan tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
  2. Membawa identitas diri (KK/KTP)
  3. Dalam keadaan sehat
  4. Khusus Warga Negara Indonesia

Catatan:

  • Kuota terbatas
  • Pendaftaran dan booking appointment dilakukan via Aplikasi JAKI atau ON THE SPOT di Plaza Semanggi

Jadwal Vaksin Booster Jakarta Timur

Lokasi: Puskesmas Kelurahan Rambutan

Jadwal: Rabu 07 April dan Kamis 08 April 2022

Waktu:  08.30 – 11.30 WIB

Jenis vaksin: Astrazeneca

Syarat yang diperlukan:

  1. Dosis 3 / booster hanya untuk usia 18 tahun keatas
  2. Jarak 3 bulan dari dosis ke 2
  3. Etiket vaksin ke 3 (cek di PeduliLindungi)
  4. Membawa fotocopy KK/KTP & buti vaksin dosis 1&2

Catatan:

  • Pendaftaran langsung di tempat

Jadwal Vaksin Booster Jakarta Barat

Lokasi Penyuntikan: RPTRA Kebon Pala Berseri

Jadwal: Senin 04 April, Rabu 06 April dan Kamis 07 April 2022

Waktu:  08.30 – 12.00 WIB

Jenis vaksin: Astrazeneca

Syarat yang diperlukan: 

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Booster Dosis 3 Usia 18 Tahun ke atas
  3. Membawa fotokopi KTP / fotokopi KK
  4. Pemberian Vaksin Booster minimal 3 bulan dari Dosis ke 2
  5. Dapat menunjukkan E Tiket Dosis ke 3 di aplikasi Peduli Lindungi
  6. Membawa Alat Tulis

Catatan:

  • Kuota vaksin 100 orang (masyarakat umum: 50 orang, JAKI: 50 orang)
  • Pendaftaran melalui pendataan Dasawisma di wilayah RT/RW masing-masing dan aplikasi JAKI

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan