Begini Penampilan Dea Onlyfans  Saat Datangi Polda Metro Jaya

JAKARTA – Tersangka kasus pornografi Dea OnlyFans yang tidak ditahan meski sudah dinyatakan sebagai Tersangka, kembali tampak mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (4/4)

Kedatangannya kali ini untuk kembali menjalani pemeriksaan tambahan terkait pengakuan sang pacar tentang penyebaran video asusilanya yang kedua.

Saat mendatangi Polda Metro Jaya,  Dea tampak lebih rapi, dia mengenakan celana hitam yang dipadukan dengan  baju berwarna coklat.  Baju tersebut memiliki model leher dengan potongan agak terbuka  Sehingga sedikit menampakkan kulit bersihnya.

Ditambah sepatu olahraga warna putihnya membuat penampilannya lebih terlihat casual.

Selain menjalami pemeriksaan, kedatangan Dea juga untuk melakukan kewajibannya karena dikenakan wajib lapor atas kasus yang menjeratnya.

Meski sempat menjawab pertanyaan wartawan, namun Dea tampak tidak banyak berbicara hanya menjawab seperlunya.

“(Hari ini) pemeriksaan tambahan ya,” kata Dea di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/4).

Dea juga mengaku, pemeriksaan kali ini pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke penyidik. Salah satunya barang bukti catatan rekening yang diduga merupakan hasil video pornonya.

“Barang bukti yang dibawa catatan rekening,” ujarnya.

Seperti diketahui Dea, content creator OnlyFans ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya di Malang pada Kamis (24/3) malam.

Dia ditangkap terkait konten foto dan video vulgarnya situs Dea OnlyFans.

Saat ini Dea OnlyFans sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus konten pornografi.

Meski tersangka, Dea tidak dilakukan penahanan melainkan hanya dikenai wajib lapor selama dua kali seminggu. Alasan tak ditahan karena tersangka tengah menyelesaikan kuliahnya.

Dari penangkapan Dea ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa konten-konten porno Dea berupa foto dan video.

Kepada polisi Dea mengakui baru setahun membuat konten pornografi tersebut. Selama setahun itu tersangka bisa menghasilkan uang hingga 20 juta rupiah sebulan. (pojoksatu/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan