Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Bandung Dijatuhi Hukuman Mati

herry wirawan
0 Komentar

Jabarekspres.com – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Hakim Bandung mengabulkan banding dari Jaksa. Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu sebelumnya di vonis seumur hidup. Tapi jaksa banding, dan di tingkat banding itulah Herry Wirawan di vonis mati.

Hukuman mati Herry Wirawan si pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu memang sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jabar yang saat di persidangan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Hakim PT Bandung yang di ketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang di terima, Senin (4/4/2022).

Baca Juga:Berikut Deretan Kasus Korupsi Besar di Indonesia Berdasarkan Total KerugianSimpan Nama-nama yang Menjerumuskan, Angelina Sondakh: Semesta Tidak Diam

Pembacaan vonis di bacakan secara terbuka hari ini. Dalam dokumen juga hakim memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup, menjadi hukuman mati. “Menetapkan terdakwa tetap di tahan,” tuturnya.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap di jatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Herry Wirawan di tuntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim..

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang di berikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut di berikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.

0 Komentar