Begini Kronologi Terungkapnya Pemalsuan TTD JK Oleh Arief Rosyid

Jabarekspres.com – Di lansir Liputan 6, Juru Bicara Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah, mengungkapkan kronologi terungkapnya pemalsuan tanda tangan mantan Wakil Presiden RI itu yang di lakukan oleh Ketua Departemen Ekonomi Dewan Masjid Indonesia (DMI), Arief Rosyid. Arief kini telah di pecat dari kepengurusan maupun keanggotaan DMI.

Husain menjelaskan, terungkapnya pemalsuan tanda tangan itu bermula saat pihak Istana mempertanyakan isi surat dan acara Kickoff Festival Ramadhan kepada Ketua DMI Jusuf Kalla (JK). Surat tersebut di tujukan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Tentunya (pihak istana) untuk memastikan, pertama karena Pak Wapres berniat akan hadir. Kedua mereka pun tahu kebiasaan Pak JK soal prosedur dan administrasi persuratan,” jelas Husain kepada wartawan, Jakarta, Minggu (3/4/2022).

Dia mengatakan JK merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut. Sebab, JK selalu mengundang para pejabat atau koleganya, juga menghubungi atau bertemu secara langsung pihak yang bersangkutan sebelum mengirimkan surat undangan.

“Di sinilah awal terungkapnya surat tersebut palsu. Karena Pak JK tidak pernah mengirim surat undangan ke Pak Wapres,” kata Husain.

Dia pun menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh Arief. Terlebih, kata dia, hubungan antara JK dan Arief Rosyid terbilang dekat.

Kendati begitu, Husain menegaskan, tidak berarti Arief bisa bertindak seenaknya sampai memalsukan tanda tangan. Menurut dia, Arief harus mengerti etika dan norma dalam berorganisasi.

“Sebagai organisatoris kan Pak Arief tentu tahu hal basic (dasar) seperti itu. Apalagi, yang berkaitan dengan tradisi persuratan. Pasti sangat khatam,” ujar Husain.

Sebelumnya, DMI resmi memecat Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi tersebut. Arief di pecat karena terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) dan Sekjen Imam Addaruqutni.

SK Pemecatan terhadap Arief Rosyid merupakan tindak lanjut pada rapat pleno DMI yang di gelar pada Jumat, 1 April 2022 lalu. SK pemecatan bernomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 itu di lakukan oleh JK di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (3/4/2022).

“Itu terbukti dengan berkas yang ada di sekretariat DMI. Dokumen itu tidak sesuai dengan dokumen yang berlaku di DMI, misalnya kertas kop, tanda tangan Pak JK,” kata Sekjen DMI Imam Addaruqutni kepada wartawan, Minggu.

Tinggalkan Balasan