Aturan Terbaru Mudik, Anak di Bawah 6 Tahun tak Wajib Booster dan Swab

Jabarekspres.com, Bandung — Usai bulan puasa diumumkan, persoalan mudik pun kembali dibicarakan.

Pasalnya, dua hal tersebut sudah terikat satu sama lain. Bagaimanapun, hal tersebut sempat terganggu seiring merebaknya pandemi Covid-19.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah sempat memperketat aktivitas mudik guna menekan penyebaran pandemi Covid-19.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah melonggarkan kebijakan mudik di tahun sekarang seraya berseru kepada masyarakat agar mendapatkan vaksin dengan dosis yang ditentukan dan menjaga protokol kesehatan.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2002 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Adapun Ketua Satgas Suharyanto telah menandatangani surat tersebut dan berlaku mulai 2 April 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” kata Suharyanto dalam SE tersebut, dilansir dari laman infokotabandung.com, Minggu (03/04/2022).

Berikut ketentuan atau aturan terbaru protokol kesehatan untuk pelaku yang hendak mudik atau melakukan perjalanan dalam negeri (PPDN), atau perjalanan domestik mulai 2 April 2022:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan  yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan