Harga Pertamax Naik, Akankah Berpengaruh pada Stok Pertalite?

Jabarekspres.com –  Hari ini, Jumat (1/4) bahan bakar minyak (BBM) Pertamax naik menjadi Rp.12.500. Kenaikan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada stok pertalite.

Maka dari itu, pemerintah diminta dapat memastikan stok Pertalite harus dapat diakses oleh masyarakat.

“Jangan sampai (stok, red) BBM Pertalite ini menjadi langka. Atau bisa menimbulkan antrean panjang di SPBU dan menyusahkan masyarakat,” ujar Anggota Komisi VII DPR Mulyanto dalam keterangannya, Jumat (1/4).

Dia mengatakan status BBM Pertalite adalah BBM dalam pengawasan karena merupakan jenis BBM khusus penugasan Pemerintah kepada Pertamina.

Selain itu, dia menegaskan konsekuensi legal dan anggaran antara BBM umum dan BBM khusus penugasan sangat berbeda.

Mulyanto mengungkapkan BBM umum, tata niaganya mendekati seratus persen mengikuti mekanisme pasar.

Sementara BBM khusus penugasan, seratus persen dikendalikan Pemerintah baik harga, kuota, maupun wilayah distribusinya.

“Selisih antara harga keekonomian Pertalite dengan harga jualnya akan disubsidi Pemerintah melalui skema dana kompensasi kepada Pertamina. Karena Pertamina secara khusus mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis Pertalite ini,” katanya.

Dia meminta kepada BPH Migas dan Pertamina tidak segan-segan untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam pengendalian dan pengawasan distribusi Pertalite ini.

Dengan demikian, tidak terjadi penyimpangan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab, tidak tepat sasaran atau dimanfaatkan oleh mereka yang tidak berhak.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memprediksikan penyaluran bahan bakar minyak jenis pertalite akan melebihi kuota 15 persen hingga akhir tahun ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan realisasi penyaluran pertalite tercatat sebanyak 4,25 juta kiloliter hingga Februari 2022 atau telah melebihi 18,5 persen terhadap kuota secara year to date.

“Jika diestimasikan melalui normal scenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (29/3).

Pemerintah telah menetapkan kuota pertalite untuk tahun ini sebesar 23,05 juta. Dengan kata lain, apabila betul terjadi kelebihan kuota sesuai estimasi Kementerian ESDM, maka volume penyaluran pertalite akan mencapai 26,5 juta kiloliter.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan