Harga Pertamax Naik, Akankah Berpengaruh pada Stok Pertalite?

Sejak 10 Maret 2022, Kementerian ESDM telah menetapkan pertalite ke dalam jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.

Diketahui PT Pertamina (Persero) menyampaikan kenaikan harga jual bahan bakar minyak nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp12.500 per liter mulai 1 April 2022 adalah untuk menekan beban keuangan perseroan.

Pejabat Sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan  beban keuangan perseroan terdampak tingginya harga minyak dunia yang kini berada di atas 100 dolar AS per barel.

“Penyesuaian harga bahan bakar minyak tidak terelakkan, namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (31/3). (fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan