Jabarekspres.com – Saat ini masyarakat kian mudah ketika membayar pajak kendaraan. Pasalnya, kini terdapat Samsat Gendong (Samdong) dan Samsat Keliling (Samling).
Namun, apakah Anda sudah mengetahui perbedaan dari Samsat Gendong (Samdong) dan Samsat Keliling (Samling).
Sebagaimana dilansir dari gridoto (4/1), berikut ini penjelasannya.
Apa perbedaan Samsat Gendong dengan Samsat keliling?
Samdong dan Samling sebetulnya mempunyai fungsi yang sama, yaitu sebagai sarana untuk memperpanjangan pajak kendaraan tahunan.
Lalu apa yang membedakannya? yaitu dari sistem pelaksanaannya yang berbeda.
Perlu diketahui, sistem Samdong ini dibuat lebih sederhana, tidak seperti Samling yang dapat menjangkau wilayah yang cukup besar.
Samdong hanya dapat menjangkau wilayah yang lebih kecil dan relatif agak sulit dijangkau.
Berbeda halnya seperti Samsat keliling yang biasanya terdapat di titik-titik pusat Kota.
Penjelasan singkatnya, Anda bisa menemukan Samdong di balai RW, kantor desa, atau kantor kecamatan, sehingga mengurus pajak kendaraan terasa lebih dekat.
Jadi, dengan adanya Samdong tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh malas untuk membayar pajak kendaraan, karena Samsat Induk atau Samsat Kelilingnya jauh dari wilayah rumah.
Sementara itu, stand yang dibuka Samdong juga lebih sederhana, karena biasanya petugas yang berjaga di Samdong lebih sedikit dibandingkan petugas Samling.
Apakah Anda tertarik untuk mencoba memperpanjang pajak kendaraan melalui Samdong?
Oleh karena itu, jangan lupa menyiapkan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah.
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.