Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah, Ini Cara Mendapatkannya

Jabarekspres.com – Siapa yang ingin bantuan modal usaha gratis dari pemerintah? Ada lho cara untuk mendapatkannya.

Modal usaha gratis dari pemerintah ini memang disiapkan untuk membantu masyarakat yang saat ini tengah kesulitan.

Masyarakat pun bisa menerima modal usaha gratis dari pemerintah melalui berbagai program yang kini diluncurkan.

Dihimpun dari berbagai sumber, bantuan yang paling banyak diberikan kepada masyarakat untuk pelaku usaha yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain KUR, pemerintah juga memberikan bantuan kepada pelaku bisnis mikro melalui BLT UMKM.

Di tahun sebelumnya, bantuan UMKM diberikan dengan nominal Rp2,4 juta oleh Kemenkop UKM. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan lain untuk masyarakat yang tidak terjangkau KUR.

Bantuan ini bernama Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang merupakan program tahap lanjutan dari program sosial yang menyasar usaha mikro di lapisan terbawah.

Melansir dari situs resmi Kemenkeu, UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKKB) dengan pengawasan dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Pada tahun 2018, UMi menargetkan 800 ribu pelaku usaha mikro yang tidak bankable.

Karena sasarannya di bawah KUR, penerima UMi mendapat pinjaman modal maksimal Rp10 juta dengan tenor jangka pendek yakni di bawah 52 minggu.

Berbeda dengan KUR, UMi tidak menuntut adanya agunan untuk pembiayaan kelompok.

Syarat mendapatkan UMi pertama tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi, lalu Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik.

Selanjutnya, memiliki ijin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.

Lembaga penyalur UMi di antaranya Kreasi UMi (PT Pegadaian), Mekaar (PT Permodalan Nasional Madani), dan Koperasi (PT Bahana Artha Ventura).

Sementara itu, bantuan modal usaha gratis dari pemerintah lainnya bisa diakses masyarakat yang memiliki usaha atau UMKM dan terkena dampak akibat pandemi Covid-19.

Bantuan senilai Rp1,2 juta ini sebelumnya dikucurkan pada 2021 dan kabarnya bakal cair kembali untuk pelaku usaha atau UMKM di tahun 2022.

Syaratnya, cukup menyiapkan e-KTP dan data diri, brother bisa cek apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan