Makhluk Sosial

WAKIL Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan bahwa ASN sebagai makhluk sosial harus bisa berbaur dengan masyarakat untuk bisa menyerap berbagai keluhan, keinginan dan aspirasi masyarakat.

Hal tersebut diungkapkannya pada 14 Maret 2022,  saat memimpin apel pagi gabungan bertempat di Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat.

Apel diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat.

Menurut bahasa, makhluk sosial adalah hubungan timbal balik antara manusia dengan manusia lainnya.

Arahan Kang Uu Ruzhanul Ulum ini cukup menarik untuk kita bahas, karena ASN dalam kehidupanya tidak bisa dilepaskan dan memiliki peran sebagai makhluk sosial, baik dalam pergaulan di masyarakat, maupun dalam pelaksanaan tugas fungsi sebagai abdi negara di kantornya, yang beriteraksi dan bergaul sesama ASN lainnya.

Karena tidak bisa kita pungkiri sekarang ini, terutama yang hidup di kota-kota besar sifat individualistis sangat terasa sekali, sifat gotong royong sudah mulai menurun.

Adalah Aristoteles lah yang berpendapat bahwa manusia sebagai makhluk sosial, yakni dengan memberi istilah zoon politicon.

Zoon politicon mempunyai arti bahwa setiap manusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan memiliki kodrat untuk saling berinteraksi sesama manusia lainnya.

Dengan demikian, manusia itu tidak bisa hidup sendiri, karena antara manusia yang satu dengan manusia lainnya akan saling membutuhkan, saling bertegur sapa, saling tolong menolong, saling memberi, saling mengasihi, dan saling bertoleransi.

Prof. Dr. Paulus Wirotomo Guru Besar Universitas Indonesia, berpendapat bahwa ada 3 elemen dasar kehidupan sosial, yaitu : struktur, kultur, dan proses sosial.

Struktur

Struktur didalamnya terdiri dari : kebijakan pembangunan, Undang-Undang, regulasi, program, dan anggaran. Dibangunnya struktur dalam kehidupan sosial supaya terjadi pemberdayaan, pemerataan, kesetaraan dan kesejahteraan.

Peran ASN sebagai makhluk sosial dari elemen struktur telah didukung dengan berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya : Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan