Kepala BPOM : Vaksin Sinovac Belum Mendapat Izin Penggunaan Darurat

Kepala BPOM : Vaksin Sinovac Belum Mendapat Izin Penggunaan Darurat
0 Komentar

JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan vaksin Sinovac belum boleh disuntikkan meski sudah mulai didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Penny vaksin Sinovac belum mendapat izin penggunaan darurat atau EUA. “EUA masih berproses, tetapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia,” kata Penny kepada wartawan di Jakarta, Senin. Dilansir Jpnn.com (Grup Jabarekspress.com) Senin, (4/1).

Ia mengatakan proses penyuntikan vaksin COVID-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA.

Baca Juga:Jenazah Lelaki Paruh Baya Ditemukan Tergeletak Tanpa Busana di Kamar MandiTerjadi Kesalahpahaman Antara Awak Media Dan Komnas HAM Saat Rekontruksi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

BPOM, kata dia, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara saksama berbagai hal terkait vaksin COVID-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Biofarma Bambang Herianto menyebutkan tidak ada kendala distribusi vaksin COVID-19 ke seluruh Indonesia. Biofarma sudah kerap menyalurkan vaksin lain ke berbagai tempat di Indonesia.

PT Biofarma mendistribusikan tiga juta dosis vaksin COVID-19 buatan Sinovac ke 34 provinsi di Indonesia pada Minggu (3/1) untuk persiapan pelaksanaan program vaksinasi tahap pertama.

Proses distribusi vaksin, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh Biofarma, melainkan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas. (antara/jpnn.com)

0 Komentar