Sidang Lanjutan Kasus Kecelakaan Nagreg, Hadirkan Ahli Forensik yang Autopsi Korban

JAKARTA – Sidang kasus Kecelakaan Nagreg yang menimpa dua sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (15) kembali digelar sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Kamis hari ini (24/3). Agenda sidang kali ini adlaah mendengarkan keterangan saksi.

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto kembali akan dihadirkan dalam sidang kasus kecelakaan nagreg ini, yang rencananya dihadiri lima orang saksi ini, termasuk orang yang pertama kali menemukan jasad sepasang kekasih tersebut.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan, ada lima saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan guna membuktikan dakwaan terhadap Priyanto.

“Lima orang saksi. Ahli forensik dan warga yang menemukan mayat korban,” kata Wirdel saat dikonfirmasi.

Hasil visum dokter forensik terhadap korban, menjadi alasan untuk mendakwa mantan Dandim Gunungkidul itu didakwa pasal pembunuhan berencana.

Ahli forensik adalah dokter yang menangani proses autopsi memastikan sebab kematian kedua korban atas tindakan pembunuhan berencana, sekaligus membuat laporan Visum et Repertum.

Dalam dokumen Visum et Repertum yang menjadi barang bukti perkara, dinyatakan Handi dalam keadaan hidup ketika dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah oleh Priyanto.

Sehingga hal itu membuat Priyanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagaimana dakwaan Oditur Militer.

Sementara terkait saksi lain yang dihadirkan yakni warga yang menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu wilayah Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu (11/12/2021) lalu.

Serta warga yang menemukan jasad Handi di aliran Sungai Serayu wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Senin (13/12/2021) untuk memberi keterangan kepada majelis hakim.

Dalam perkara ini, Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat.

Dakwaan tersebut dibacakan Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang perdana diketuai Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3).

Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(rc/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan