SUKABUMI – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi berinisial AA yang merupakan narapidana kasus pembunuhan, telah dieksekusi mati oleh pemerintahan Arab Saudi.
Kabar tersebut diterima keluarga AA yang tinggal di Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada senin (21/3). Keluarga mengaku kaget dan sedih karena harus mendapatkan informasi tentang berita kematian tersebut.
Berdasarkan informasi, AA dijatuhi hukuman mati otoritas Arab Saudi pada 2013. AA terbukti telah menganiaya sesama PMI lainnya hingga tewas pada 2011. Almarhum sendiri telah dieksekusi mati pada Kamis (17/3).
“Pertama kali mendapatkan berita kakak saya pada Kamis. Kami kaget dan juga sedih karena bagaimanapun ia keluarga saya,” ungkap NL, adik angkat AA, kepada wartawan, kemarin (21/3).
Setelah AA, PMI dieksekusi mati, keluarga mengaku bingung dengan nasib dan masa depan anak AA yang kini juga hidup dengan dititipkan ke keluarga.
“Ia punya anak yang masih berusia 16 tahun. Karena kakek dan neneknya bercerai, anak almarhum sempat tinggal bersama nenek kandung, buyut, serta pamannya. Tapi karena mereka sekarang tinggal di luar kota, anak almarhum dititipkan kepada kakek dan nenek tirinya sejak setahun lalu,” tuturnya.
Pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, hingga kementerian, berdatangan menyampaikan kabar duka tersebut. Namun belum ada bantuan atau tunjangan apapun bagi keluarga maupun ahli waris.
Herti, warga sekitar, menilai AA merupakan sosok yang dikenal berperilaku baik, humoris, dan tidak pernah ribut apalagi berkelahi. Ia pun kaget mendapati informasi tetangganya itu tersandung kasus pembunuhan.
“Saya kaget dan heran saat mendengar AA dihukum mati akibat kasus pembunuhan. Sepengetahuan saya, dia merupakan anak yang baik dan sering bercanda. Dia merupakan teman dekat adik saya. Jadi sedikit banyaknya saya mengenal sosoknya,” paparnya.
AA memang sudah lama bekerja ke Arab Saudi. Hampir seluruh keluarga termasuk ibunda AA mengadu nasib di negara yang sama.
“Kalau yang saya dengar, ibunya juga saat ini masih bekerja di Arab Saudi,” pungkasnya.
Selain AA, dalam kasus yang sama, seorang PMI lainnya, NH, juga dihukum mati atas tewasnya Fatimah, PMI yang ditemukan tewas dengan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual. (SE/rit)