Polisi Bekuk Geng Motor yang Bacok Tangan Korban sampai Putus di Majalengka

MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar berhasil menangkap pelaku penganiayaan dari geng motor yang membacok korbannya hingga mengalami putus tangan.

Dari delapan pelaku, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembacokan.

Geng motor di Majalengka berulah. Seorang korban dibacok hingga tanggannya putus di Desa Bongas, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi kepada wartawan menjelaskan, Sat Rekrim Polres Majalengka berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti dan dua pelaku yakni YS (22) dan AS (23) merupakan Penduduk Kecamatan Sumberjaya.

“Mereka akhirnya YS dan AS ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan celurit,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, dan KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari, pada Senin (21/3)

Kapolres juga menjelaskan kronologi kejadian pembacokan tersebut, tindakan brutal geng motor di Majalengka itu, terjadi pada Minggu dini hari (20/3) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ini merupakan kejadian kesekian kalinya geng motor berulah di Kabupaten Majalengka, dan kali ini menyebabkan korban luka berat.

Saat kejadian, korban berinisial KZA (21) dan DAH (18) hendak bermain kerumah temannya di Desa Bongas Wetan.

Dalam perjalanan, mereka tiba-tiba diberhentikan rombongan para pelaku kurang lebih berjumlah delapan orang.

Kejadiannya tepat di teras warung milik Yaya Cahyadi tepatnya Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Korban KZA (21) mengalami luka hingga tangan kirinya putus. Sedangkan temannya DAH (18) mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri, karena disabet celurit.

Terdapat dua pelaku yang berhasil diamankan karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, melakukan penganiayaan dan atau pengroyokan secara bersama–sama yang mengakibatkan luka berat, tanpa sebab yang jelas.

Kedua pelaku YS dan AS dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan Jo UU Darurat 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun. (rc/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan