PANGALENGAN – Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mengatakan, bencana longsor yang terjadi di Kampung Giriawas Desa Sukaluyu Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung pada Sabtu (15/1/2022) lalu, telah dilakukan kajian di lokasi tersebut.
“Berdasarkan kajian dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) bahwa lokasi bencana berada pada daerah potensi gerakan tanah tinggi,” disampaikan Uka saat di wawancara, Senin (21/3).
Uka pun mengungkapkan, ada beberapa arahan dalam penanggulangan bencana khususnya longsor yang terjadi di Kampung Giriawas itu.
Baca Juga:Tragis, Empat Orang Tewas Tersetrum Bersama di Kamar MandiBentuk Karakter dan Prilaku Baik, Unjani Gelar PPAK Bagi Mahasiswa Baru
“Salah satunya yaitu pelaksanaan relokasi serta mitigasi struktural, agar tidak terjadi bencana susulan di kawasan tersebut,” ujar Uka.
Dikatakan Uka, dalam proses penetapan relokasi mengalami kendala dan kesulitan. Dimana masyarakat korban tanah longsor maupun yang terancam longsor, merasa keberatan untuk dipindahkan atau direlokasi ke tempat yang jauh dari tempat mereka bermukim saat ini, dengan alasan memiliki lahan garapan pertanian.
“Termasuk dari tempat lahan garapan mereka, sehingga menyebabkan alotnya penetapan dan tindaklanjut dalam tahapan pelaksanaan relokasi,” tuturnya.
Untuk itu, Uka berharap kepada Camat Pangalengan maupun aparatur desa setempat untuk melakukan pendekatan atau sosialisasi kepada warga korban tanah longsor. Dengan harapan, kata Uka, dapat mempercepat pelaksanaan relokasi, sesuai dengan lahan yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh pihak perkebunan.
“Rencana pelaksanaan relokasi pun mengacu pada hasil kajian PVMBG sebelumnya, pasca kejadian tanah longsor tersebut, hal itu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjadi korban longsor maupun yang terdampak tanah longsor,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi serta memberikan pelayanan dasar dan kelayakan kehidupan dan penghidupan untuk masyarakat yang berada di pengungsian, diajukan bantuan sosial.
“Bantuan sosial itu yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Uka.
Baca Juga:Gadis Remaja Hilang Setahun, Keluarga Janjikan Rp5 Juta Bagi yang Bisa MenemukanNekat! Tersangka Cabuli Dua Anak Perempuan Dibawah Umur
Lebih lanjut lagi Uka menjelaskan, bantuan sosial itu diperuntukan untuk sewa rumah selama satu tahun sebesar Rp 6 juta, dan jaminan hidup selama 3 bulan sebesar Rp 3 juta.
“Dengan total masing-masing yaitu Rp 9 juta per kepala keluarga (KK), dimana sumber dana berasal dari anggaran belanja tidak terduga,” jelasnya.
