Polisi Amerika hingga Turki Dilibatkan Bongkar Kasus Indra Kenz

Jabarekspres.com – Demi membongkar kasus dugaan penipuan trading yang menjerat tersangka Indra Kenz, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini bekerja sama dengan polisi Amerika Serikat hingga Turki.

Selain sebagai upaya pengembangan, keterlibatan polisi Amerika Serikat hingga Turki dalam perkara Crazy Rich asal Medan itu tiada lain untuk melacak sosok di balik aplikasi trading yang dipakai Indra Kenz.

Sebagaimana diketahui dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang ini, pemilik nama lengkap Indra Kesuma memanfaatkan trading binary option aplikasi binomo untuk mencari keuntungan.

Kepastian adanya peran polisi Amerika Serikat hingga Turki dalam kasus Crazy Rich Indra Kenz ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Dalam keterangan resminya. Brigjen Pol Whisnu Hermawan juga turut menginformasikan alasan Bareskrim Polri akhirnya bekerja sama beberapa unsur kepolisian dari beberapa negara di kasus penipuan trading ini.

“Ada (polisi) Amerika, Singapura, Inggris sampai Turki (yang terlibat),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/3/2022), dilansir dari laman media Polda Metro Jaya.

Dikatakan Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pihaknya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dalam berkomunikasi terkait pelacakan dengan polisi luar negeri spal dalang aplikasi Binomo itu.

“(Komunikasi) sudah dilakukan melalui be to be police to police,” ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri itu melanjutkan.

Sebagai informasi, Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra kenz yang dikenal publik sebagai Crazy Rich atau orang yang mendadak menjadi super kaya asal Medan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 25 Februari 2022.

Dalam perkara ini, pemilik nama lengkap Indra Kesuma itu dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan