Polisi Amerika hingga Turki Dilibatkan Bongkar Kasus Indra Kenz

Lalu, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan