Pendeta Saifuddin Serang Balik Mahfud MD, Minta Pasal Penistaan Dihapuskan

JAKARTA – Pendeta Saifuddin Ibrahim serang balik pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut dirinya telah menista agama.

Pernyataan Mahfud MD itu disampaikan Pendeta Saifuddin meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur’an.

Saifuddin tidak terima disebut telah menistakan agama karena ucapannya itu.

“Kenapa Pak Mahfud MD bilang saya penista agama? Enak saja. Harus diperiksa itu Mahfud MD,” kata Pendeta Saifuddin saat dihubungi JPNN, Rabu (16/3) malam.

Saifuddin kemudian membandingkan kasus M Kace dan Ustaz Abdul Somad yang dinilainya sama-sama menista agama. Menurutnya Saifuddin, M Kace menista agama karena membalas ucapan Ustaz Abdul Somad (UAS).

Namun, hanya M Kace yang ditangkap oleh polisi dan berujung dipenjara.

“M Kace ngomong dari apa yang dia (UAS) katakan. Maka M Kace menanggapi Abdul Somad,” kata Pendeta Saifudin.

Saifuddin mengatakan seharusnya Mahfud MD selaku Menko Polhukam melihat dua kasus yang dibandingkannya itu.

“Kenapa M Kace yang dituntut 10 tahun penjara? Emangnya M Kace itu teroris, tipikor?” kata Saifuddin. Atas dasar itu, dia meminta agar pasal tentang penistaan agama dihapus saja.

“Perbaiki itu pasal penistaan agama. Jangan diberlakukan itu pasal karet yang hanya menangkap orang minoritas,” kata Saifuddin.

Ditegaskan lagi bahwa pernyataanya meminta Menag Gus Yaqut menghapus 300 ayat Al-Qur’an tidak bermaksud untuk menista agama.

“Bukan menistakan agama,” kata Pendeta Saifudin.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video yang memperlihatkan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang menimbulkan kegaduhan.

Pria kelahiran Sampang 13 Mei 1957 itu menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim meresahkan dan memicu kemakaran banyak orang.

“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud MD dalam keterangannya di kanal Kemenko Polhukam di YouTube dikutip di Jakarta, Rabu (16/3).

Dia menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu merupakan perbuatan menistakan agama Islam. Menurutnya, penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan