JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, telah menghilangkan barang bukti.
Ia mengatakan, barang bukti yang dihilangkan Indra Kenz yaitu ponsel dan komputer miliknya. Kedua barang elektronik itu diduga menyimpan data-data komunikasi antara dirinya dengan pihak Binomo maupun afiliator lainnya.
“Mau diambil (ponsel) dia hilang katanya. Dia tidak ada handphonenyalah. Komputernya hilanglah. Kalau handphonenya ada kan bisa keliatan tuh sama monitornya,” ujar Whisnu ketika dikonfirmasi, Kamis, (17/3)
Whisnu menambahkan, Indra Kenz menghilangkan barang bukti sebelum diperiksa dan ditahan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu.
Saat diperiksa, Indra menggunakan ponsel baru dan mengaku handphone lamanya hilang.
“Handphone-nya baru, handphone yang lama hilang katanya,” ujar Whisnu.
Saat melakukan pendalaman dan penelusuran lewat ponsel itu, kata Whisnu, tidak ditemukan data apapun.
Polisi pun menduga ada yang memberitahukan Indra untuk menghilangkan barang bukti.
“Enggak ada (bukti). Kami bongkar enggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin,” ungkap Whisnu.
Tidak hanya menghilangkan barang bukti, Indra juga terindikasi memindahkan uang yang ada direkeningnya, sehingga penyidik hanya menemukan uang nominal Rp1,8 miliar dalam rekening tersangka. Diduga ada yang mengajarkannya untuk memindahkan uangnya tersebut.
“Pada saat kami mau sita, dia (Indra Kenz) kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. udah dipindahin,” kata Whisnu. (Fin-red)