Polisi Bekuk Pelaku Begal Pantat, Wanita Pengendara Motor Sendirian jadi Incarannya

MAJALENGKA – Polisi Akhirnya berhasil membekuk pelaku aksi begal pantat di Kabupaten Majalengka. Aksi tersebut sudah sangat meresahkan warga.

Pelaku begal pantat berinisial AH (21) ini kerap beraksi di Jalan Raya Majalengka menuju Rajagaluh. Dia mulai diburu Polisi saat aksinya viral di media sosial.

Satuan Unit PPA Reskrim Polres Majalengka, yang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan akhirnya bisa mengidentifikasi pelaku dan mulai memburunya.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, modus dari pelaku adalah meraba dan meremas pantat korbannya.
Pelaku biasanya beraksi menggunakan tangan kiri dan sambil mengemudi sepeda motor.

Saat kejadian, pelaku menyasar seorang wanita yang sedang mengemudi sepeda motor sendirian. Aksi itu, dilakukan sambil mengemudi sepeda motor, sementara tangan kirinya menyasar korban.

Pada kejadian hari Jumat (11/3), pelaku menyasar seorang korban yang menggunakan sepeda motor sendirian di Jalan Raya Majalengka-Rajagaluh.

Selain mengamankan Pelaku Pihak Sat Reskrim Polres Majalengka juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah helm. Kemudian satu unit sepeda motor vario warna hitam, 1 unit handphone real me, 1 buah jas hujan warna navy dan satu buah cat semprot warna merah candy.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman diatas 5 (Lima) tahun Penjara.

Kapolres juga memberikan himbauan kepada para pengguna jalan tetap berhati-hati di jalan dan tidak melakukan perilaku-perilaku yang tidak terpuji.

Sebab, ancaman pidananya di atas 5 tahun alias tidak main-main.

Kapolres juga meminta bila ada media sosial yang menginformasikan sebuah tindak kejahatan, agar ditautkan ke Instagram Satreskrim Polres Majalengka untuk tindaklanjuti. (rc/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan