Jabarekspres.com – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kebijakan label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, dan bukan menjadi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Menag, nantinya sertifikasi halal akan sesuai dengan ketentuan undang-undang, dan diselenggarakan oleh pemerintah bukan ormas.
Akan tetapi, fatwa MUI akan tetap digunakan untuk penentuan produk halal oleh Kemenag.
“Berdasarkan fatwa dari MUI tersebutlah BPJPH mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut. Dan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat luas, bahwa sebuah produk tersebut telah halal, maka diperlukan dan dipasangkanlah logo di produk tersebut,” kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, dikutip dari radar bogor. (3/15)
Perihal logo baru Halal Indonesia, Anwar menilai terdapat perbedaan design dengan yang direncanakan sebelumnya.
Ia juga menyayangkan kalau di dalam Label Halal Indonesia itu tidak memuat kata MUI.
Padahal, dalam pembicaraan di tahap-tahap awal ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo baru yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal.
“Setelah logo tersebut jadi, kata BPJPH DAN MUI nya hilang dan yang tinggal hanya kata halal yang ditulis dalam bahasa arab yang dibuat dalam bentuk kaligrafi, sehingga banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab,” ucapnya.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham.