Dinan Fajrina Diperiksa Pekan Depan Soal Kasus Suaminya Doni Salmanan

“Jadi kami mengajukan permohonan agar ditunda atau dijadwalkan ulang besok,” ucap Kuasa Hukum Doni Salmanan itu menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.

Penetapan ini dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, pada 8 Maret 2022 lalu.

“Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sempat menyampaikan ada beberapa alasan Doni ditahan. Mulai dari alasan subjektif maupun objektif.

“Alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, ada alasan objektif. Lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara.

“Termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri itu.

Ramadhan melanjutkan, Doni dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

“Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucapnya.***

Tinggalkan Balasan