BANDUNG – Berkaca pada laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), premi yang dihimpun dari industri asuransi jiwa mencapai Rp 184,32 triliun sepanjang tahun 2021. Realisasi ini tumbuh 7,21 persen dibandingkan realisasi pada tahun sebelumnya sebesar Rp 171,93 triliun.
Salah satu produk yang menjadi pilihan masyarakat adalah produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi, yaitu unit link.
Produk asuransi unit link tersebut pada dasarnya adalah produk perlindungan jiwa yang memadukan proteksi sekaligus investasi.
Pada asuransi unit link, manajer investasi akan mengelola alokasi investasi nasabah. Sama halnya seperti produk reksadana, investasi pada unit link juga memiliki risiko serta tidak dapat dijamin hasilnya, karena tergantung pada kondisi ekonomi.
Asuransi unit link memiliki tujuan utama agar premi yang dibayarkan dapat tetap dan tidak naik seiring berjalannya waktu, karena kenaikan biaya asuransi dapat tertutupi dari nilai tunai investasi yang telah terbentuk.
Selain itu, agar nasabah dapat terus membayar biaya asuransi hingga usia nasabah tidak produktif atau masa pensiun. Sehingga nasabah selalu memiliki perlindungan jiwa dan kesehatan.
PT ASURANSI JIWA ASTRA (Astra Life) mengajak masyarakat untuk mengupas lebih dalam terkait alokasi pembayaran premi pada produk unit link. Mengingat unit link adalah produk asuransi yang digabungkan dengan investasi, premi yang dibayarkan akan dialokasikan menjadi 2 bagian.
Pertama, Premi Dasar Berkala yaitu premi yang dibayarkan terus agar polis aktif. Sebab, tujuan dari premi dasar berkala ini untuk meng-cover biaya asuransi yang mengalami kenaikan seiring bertambah besarnya risiko sesuai pertambahan umur nasabah.
Biaya asuransi ini ibaratnya kuota internet. Jika tidak diisi, maka kuota akan habis dan jaringan internet tidak lagi bisa tersambung sehingga tidak bisa berselancar di internet.
Jadi, untuk menjaga asuransi unit link tetap aktif, nasabah harus terus membayar premi dasar berkala. Jika nasabah berhenti bayar, maka nilai tunai yang terbentuk dari investasi nasabah yang akan dipakai untuk melanjutkan pembayaran asuransi.
Kedua, Premi Investasi berkala (Top Up) akan dialokasikan untuk membentuk nilai dana lewat Investasi. Bila nasabah ingin agar nilai tunai dari investasi lebih besar dan cepat terbentuk, maka nasabah bisa melakukan Top Up pada premi investasi berkala.