PSI Beri Dukungan Kepada Korban Pemerkosaan

DEPOK – Belum lama ini Kota Depok digemparkan dengan kasus pemerkosaan dengan pelaku ayah kandung korban sendiri, A (49).

Korban berinisial DN yang kini baru berusia 11 tahun itu diduga telah diperkosa pelaku sebanyak 20 kali lebih yang membuat korban trauma.

Atas kejadian ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok akhirnya turun tangan memberikan bantuan kepada korban pemerkosaan dan keluarga.

Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok, Icuk Pramana Putra menyebut tindakan yang dilakukan pelaku tergolong tindakan tidak terpuji yang harus dikutuk.

“Ini perbuatan yang sangat tidak terpuji sekali dan pantas dikutuk. Bagaimana mungkin seorang ayah tega memperkosa anaknya sendiri. Di mana hati dan pikirannya?” ucap Icuk saat ditemui Jabar Ekspres di Depok, Minggu (6/3).

Icuk kemudian menyebut pihaknya telah mengambil sejumlah langkah termasuk memberikan bantuan perlindungan hukum kepada korban dan keluarga.

“Kebetulan tidak lama setelah mencuat kasus, saya mewakili DPD PSI Kota Depok bersama Francine Widjojo sebagai perwakilan lembaga hukum dari PSI Pusat mengunjungi korban dan memberikan dukungan moral, perlindungan hukum maupun bantuan berupa kebutuhan untuk keluarga korban,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kebutuhan korban terkait perlindungan hukum dan dukungan pendampingan kejiwaan sudah diatur dan dipenuhi oleh pihak berwenang.

“Termasuk dari pihak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak Republik Indonesia (KPPA RI) juga sudah turun tangan dalam kasus ini,” ungkapnya.

Di samping itu, Icuk menambahkan bahwa pihaknya juga kini sedang mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Victim Trust Fund.

“Meski begitu, PSI Depok juga menyoroti ada kebutuhan pokok dari korban dan keluarga yang belum diatur. Karena pelaku adalah kepala rumah tangga yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan keluarga, ini menimbulkan hal baru bagi keluarga tersebut,” ujaranya.

Sementara, ungkap dia, tidak ada Undang-Undang yang mengatur bagaimana korban dan keluarga mampu mendapatkan penghidupan selama proses hukum berjalan.

“RUU ataupun Raperda Victim Trust Fund yang menjadi jaring pengaman sosial agar kebutuhan dasar hidup korban dan keluarga dalam kasus-kasus seperti ini dapat diberikan, ini menjadi kewajiban dari pihak legislator dan pimpinan di daerah maupun pusat agar kasus seperti ini dapat ditangani dari hulu sampai hilir,” cetus Icuk.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan