Komnas PA Kecam Para Pelaku Pemerkosaan dan Penjualan Anak 14 Tahun di Bandung

BANDUNG – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam pelaku pemerkosaan dan penjualan anak dibawah umur yang menimpa anak 14 tahun di Bandung.

Pasalnya, Dewan Pembina Komnas PA, Bimasena merasa khawatir atas maraknya prostitusi online kepada anak dibawah umur.

“Jelas kami (Komnas PA) mengecam, tetapi bukan sekedar mengecam, kita juga harus melakukan aksi terhadap itu (kasus pemerkosa dan penjualan anak dibawah umur). Ini ranah prostitusi anak-anak melalui online, dan ini harus ada kepedulian dari Pemerintah, karena sudah merebak dimana-mana,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1).

Bahkan hingga saat ini, Komnas PA belum bisa mengunjungi korban dari kasus tersebut. Karena masih menunggu perkembangan dari tim penyidik kepolisian.

“Saat ini belum (mengunjungi Korban), karena kita masih menunggu perkembangan dari penyidikan, baru nanti kita akan ketemu (Korban),” imbuhnya

Sementara itu, menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung menjelaskan, dalam perkembangan kasus tersebut pihaknya kembali berhasil mengamankan empat pelaku lainnya.

Aswin menambahkan, ke empat pelaku tersebut berinisial AS, NOP, AA, dan OI. Penangkapan tersebut dikarenakan para pelaku ini pernah berhubungan atau menggunakan jasa korban melalui prostitusi online yang diatur oleh mucikarinya.

“Peran keempat orang ini adalah pelaku yang pernah berhubungan dengan korban,” ucapnya

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Polrestabes Bandung telah berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan dan penjualan terhadap anak 14 tahun.

Dari ketiga tersangka itu, satu diantaranya masih berada dibawah umur.

“Ada tiga tersangka yang sudah kami tahan, dua tersangka ada disini (Polrestabes Bandung), dan satu lagi di tempat penitipan karena masih dibawah umur,” ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/12) lalu

Aswin juga menjelaskan, untuk ketiga tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing. Untuk tesangka dibawah umur berinisial SV (16) berperan menjemput para tamu, mendandanin korban sebelum bertemu dengan para tamu dan mengoperasikan akun mechat serta memberi pinjaman baju kepada Korban.

Sedangkan dua tersangka lainnya dengan inisial IN (18) dan MS (18), berperan sebagai pembuat akun mechat atasnama korban dan selanjutnya menjual kepada para tamu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan