Stafsus Presiden Siap Berikan Trauma Healing pada 12 Santriwati Korban Pemerkosaan

“Keadilan harus ditegakkan agar masyarakat merasa aman dari predator seksual dan kali ini kita harus mengapresiasi kepolisian yang bertindak cepat,” kata dia.

“Korbanlah yang menanggung beban paling berat. Maka, saya siap memberikan pendampingan trauma healing agar mereka (korban) tetap memiliki harapan masa depan,” imbuhnya.

JAKARTA – Staf Khusus Presiden RI Aminuddin Ma’ruf menilai  kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak boleh ditolerir. Karena sama halnya dengan merendahkan martabat kemanusiaan.

“Kekerasan seksual itu sama dengan merendahkan kemanusiaan, maka tidak boleh ditolelir,” kata Aminuddin, Kamis (9/12).

Amin mengatakan oknum yang berbuat asusila harus dihukum seadil-adilnya dan mengapresiasi kepolisian yang bertindak cepat menangani kasus kekerasan seksual di pesantren.

“Keadilan harus ditegakkan agar masyarakat merasa aman dari predator seksual dan kali ini kita harus mengapresiasi kepolisian yang bertindak cepat,” kata dia.

Amin mengatakan yang juga lebih penting adalah mendampingi korban agar tetap memiliki kekuatan dan harapan masa depan.

“Korbanlah yang menanggung beban paling berat. Maka, saya siap memberikan pendampingan trauma healing agar mereka (korban) tetap memiliki harapan masa depan,” imbuhnya.

Mantan Ketua Umum PB PMII ini mengharapkan semua pihak mengambil peran dalam mengakhiri kekerasan seksual. Jika sudah terlanjur terjadi, maka kita sebagai manusia yang berperikemanusiaan perlu melakukan pendampingan kepada korban, salah satunya dengan memberikan trauma healing.

“Tidak ada cara lain selain kita bersama-sama ambil peran untuk mengakhiri kekerasan seksual apapun bentuknya.” tutup dia.

Diketahui sebelumnya, kasus pencabulan dilakukan oleh seorang oknum guru pesantren dengan inisial HW kepada belasan santriwatinya saat ini menjadi perbincangan publik.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut bahwa jumlah korban dari perbuatan bejat oknum Guru pesantren itu saat ini berjumlah 12 orang.

(Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan