Giring Nyatakan Siap Bantu Pegawai Alfamart yang Dipaksa Minta Maaf pada Pencuri Cokelat

JAKARTA  – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha menyatakan siap memberi pendamping hukum kepada salah satu karyawati Alfamart yang diancam dengan UU ITE oleh konsumen yang tertangkap mencuri cokelat.

“Kepada sis Amelia pegawai Alfamart kami dari PSI siap memberikan bantuan hukum dan moril untuk kasus ini,” kata Giring lewat Twitter pribadinya, Senin (15/8).

Giring mengatakan, UU ITE akan menjadi prioritas PSI ketika nanti duduk di DPRI RI agar perlakuan serupa tidak terjadi.

“UU ITE adalah salah satu UU yang akan jadi prioritas kami revisi jika di 2024 nanti kami ada di DPR RI. Jangan sampai di kasus berikutnya pelaku kebenaran diberlakukan seperti ini,” ujar Giring.

Sementara itu, guru besar Universitas Airlangga, Profesor Henri Subiakto mengatakan, pegawai Alfamart yang men-share video pencuri itu tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal UU ITE.

Sebab video yang dibagikan karyawan Alfamart bukanlah suatu kebohongan.

“Ini bukti banyak yang tidak paham hukum, karyawan Alfamart ini tidak bisa kena UU ITE. Sepanjang hanya ngeshare FAKTA,” kata Henri melalui Twitternya.

Dia menjelaskan, UU ITE terkait pencemaran nama baik itu jika yang dishare adalah tuduhan dan fitnah yang tidak mendasar.

“Pencemaran nama baik itu jika yang dishare fitnah dan tuduhan pada seseorang. Ancaman pidana itu hanya untuk perbuatan yg dilarang oleh pasal yg jelas. Bukan berdasar perasaan orang,” katanya.

Diketahui, kejadian ini bermula ketika karyawati yang diketahui bernama Amelia itu merekam seorang Ibu-Ibu pengemudi Mercy yang mencuri barang di Alfamart namum tidak membayarnya.

Wanita tersebut malah datang dengan pengacaranya dan tuntut karyawati minta maaf karena telah merekamnya.

Pihak Alfamar sendiri telah membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan, kejadian itu terjadi di Tangerang Selatan pada 13 Agustus 2022 kemarin.

“Terkait dengan pemberitaan seorang karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar, yang terjadi pada 13 Agustus 2022, jam 10.30 di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04, RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan,” jelas Alfamart lewat keterangan tertulis, Senin 15 Agustus 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan