Jakarta- Saat ini aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo sudah dikantongi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Aset tersebut berupa kendaraan dan bangunan yang terletak di Medan untuk segera disita.
Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktur Tipideksus Bareskrim Polri mengatakan penyitaan aset milik Indra Kenz ini akan dilakukan setelah adanya ketetapan dari pihak terkait.
Pihak terkait disini seperti pengadilan, Badan Pertanahan dan Korlantas Polri. “Akan disita segera,” kata Whisnu kepada awak media, Jumat, 4 Maret 2022.
Daftar aset-aset yang akan disitapolisi antara lain, dua unit mobil mewah yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012.
Juga sebuah rumah mewah yang berharga 6 miliar di Deli Serdang, rumah senilai 1,7 miliar serta satu nit rumah lainnya di Tangerang.
Satu unit apartemen milik Indra Kenz di Medan juga telah ditemukan oleh penyidik. Selain itu polisi telah memblokir 4 buah rekening Indra Kenz.
“(Ada) apartemen di medan, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan rekening Jenius juga atas nama Indra Kesuma,” ujar Whisnu.
Ia menyebutkan penyitaan akan segera dilakukan setelah ia mendaptatkan surat penetapan dari pihak terkait seperti pengadilan, maupun BPN.
“Kemungkinan Senin (7/3) ke Medan untuk menyita semua. (Saat ini) meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat,” katanya.
Lalu para penyidik juga akan bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mencari aset-aset lainnya.
Untuk memulihkan kerugian para korban dugaan penipuan aplikasi binomo, penyidik akan mencari sebanyak-banyaknya aset Indra Kenz miliki.
Baik aset yang disamarkan kepada pihak lain ataupun aset aset yang kerabat dekatnya.
Gatot Repli Handoko selaku Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes menyebutkan bahwa ia sudah mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk menyita aset Indra Kenz.
“Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK dan Korlantas, serta pengadilan guna persetujuan penyitaan,” ujar Gatot.
Indra Kenz akan disangkakan disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).