Modus TTM Seorang Pria Cabuli Gadis Dibawah Umur

Majalengka- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

CB Pria yang diketahui berumur 23 tahun ini tega mencabuli seorang gadis yang kedapatan masih dibawah umur.

Modus pelaku adalah menjadikan gadis dibawah umur tersebut TTM (Teman Tapi Mesra), sehingga pelaku dapat melancarkan aksi tak senonoh ini.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di rumah korban, saat kedua orang tuanya tertidur pulas. Tapi aksi bejat pelaku dipergoki oleh kedua orang tua korban.

AKBP Edwin Affandi selaku Kapolres Majalengka membenarkan adanya pengungkapan kasus perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Diketahui bahwa pria berinisial CB ini berasal dari Jatiwangi. Pelaku melancarkan aksinya pada Pada Senin (28/2/2022) di sebuah rumah di Kecamatan Kasokandel.

”Pelaku mengaku status nya adalah seorang lajang,” kata kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir.

AKBP Edwin Affandi menyebutkan bahwa pelaku berkomitmen menjalani hubungan Teman Tapi Mesra (TTM) dengan korban.

Kemudian, membujuk dan merayu korban yang mana kejadiannya pada hari Senin (28/2/2022) di rumah korban.

“Aksi pelaku dipergoki oleh orang tua korban yang pada saat kejadian terbangun dari tidurnya,” terang AKBP Edwin Affandi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka serta dikuatkan dengan adanya barang bukti.

Tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Saat ini pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut telah menjadi tersangka.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Polres Majalengka.

(karawangbekasiekspres)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan