Segera Disidangkan, BAP Kasus Penganiayaan Balita di Serahkan ke Kejaksaan

BANJAR – Kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang balita di Banjar tidak lama lagi akan disidangkan.

Berkas perkara kasus dengan tersangka DA tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjar pada Rabu (2/3). Hal ini berarti proses penyelidikan telah selesai dan berkas telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus penganiayaan balita yang merupakan anak tiri tersangka ini menjadi sorotan publik, karena dinilai sadis dan dan dilakukan oleh orang tua yang seharusnya melindungi.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 44 ayat 1, pasal 5 huruf a dan ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” kata Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih SIK MSi kepada wartawan saat press konferen.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 64 KUHP dan atau pasal 80 ayat 1 Pasal 76 ayat 2 dan ayat 4 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Sebagai orang tua harus memaksimalkan dalam memberikan hak pada anak-anak dan melaksanakan kewajibannya,” tegasnya.

Menurut kapolres, anak merupakan investasi dari sebuah keluarga sehingga harus mendapat pengawasan, pendidikan dengan penuh kasih sayang, bukan disiksa yang menimbulkan trauma pada anak.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar Ade Hermawan SH MH menambahkan, pelimpahan membenarkan telah menerima perkara pidana dengan tersangka DA. Berkas perkara dari penyidik, menurutnya sudah dinyatakan P21.

“Maka hari ini dari pihak penyidik (Polres Banjar) telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan,” jelasnya.

Semula, kata dia, penyerahan baik berkas perkara dan tersangka dilakukan secara langsung. Kali ini untuk tersangkanya dilakukan secara online mengingat sedang pandemi dan tersangka juga positif Covid-19.

“Kita akan melakukan penahanan terdakwa selama 20 hari ke depan di ruang tahanan Mapolres Banjar,” pungkasnya. (rt/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan