Covid-19 Meningkat, 7 Wilayah Masuk PPKM level 4

Anggota Kepolisi memberhentikan pengendara yang ingin melintas jalan Sudirman saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7). Mulai hari ini pemerintah melakukan PPKM Darurat di sejumlah daerah sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat. (Issak Ramdhani / fin.co.id)
Ilustrasi: Petugas melakukan pembatasan area yang ditutup karena pemberlakukan PPKM level 4.(Issak Ramdhani / fin.co.id)
0 Komentar

JAKARTA – Berdasarkan data terbaru perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, terjadi peningkatan angka covid-19 dibeberapa provinsi. Hal ini menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan pemberlakukan PPKM di wilayah.

Karenanya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, ada peningkatan jumlah daerah yang masuk kedalam katagori PPKM level 4, yakni menjadi 7 daerah.

Aturan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (28/2). “Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 sampai dengan 7 Maret 2022,” bunyi Inmendagri 13/2022, Selasa (1/3).

Baca Juga:Desak Aturan JHT Segera Dihapus, Ratusan Buruh di Bekasi Lakukan Long MarchRatusan Ton Sampah di Purwakarta Tak Terangkut ke TPA

Dalam Inmendagri disebutkan, 7 wilayah yang masuk PPKM level 4 tersebar di 4 provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Untuk Provinsi Banten, daerah yang masuk PPKM level 4 hanya satu wilayah yakni Kota Cilegon.

Sementara di Provinsi Jawa Barat, daerah yang berstatus Level 4, ada dua wilayah yaitu Kota Sukabumi dan Kota Cirebon.

Sementara di Provinsi Jawa Tengah, merupakan provinsi dengan wilayah terbanyak yang masuk dalam PPKM level 4 yakni ada tiga daerah, terdiri dari Kota Tegal, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

Satu daerah lainnya berada di Jawa Timur, yaitu Kota Madiun. Diketahui, jumlah daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali ini naik dari empat menjadi tujuh. (jpnn/rit)

 

0 Komentar