Desak Aturan JHT Segera Dihapus, Ratusan Buruh di Bekasi Lakukan Long March

KOTA BEKASI – Ratusan massa dari gabungan serikat buruh menggelar aksi long march di Kota bekasi, Selasa, (1/3) siang.

Aksi tersebut digelar untuk mendesak penghapusan aturan mengenai JHT yang baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun, disegerakan. Juga untuk mengawal revisi aturan baru Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ratusan buruh tersebut mengatasnamakan diri dari Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia (FSBDSI) dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kota Bekasi.

Aksi long march dilakukan dari depan kantor Pemkot Bekasi, Dinas tenaga kerja, Kantor Jamsostek dan berakhir di Gedung DPRD jalan Khairil Anwar. Selama aksi, mereka juga melakukan orasi disetiap lokasinya.

“Aksi damai long march dilakukan untuk mengawal, revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Kami mengawal sampai dicabut dan batalkan Permenaker No.2 Tahun 2022,” kata Seipudin, Ketua DPC FSBDSI Kota Bekasi di sela-sela aksi di Kantor DPRD Kota Bekasi siang tadi.

Aksi long march gabungan Buruh di Kota Bekasi tersebut digelar di empat tempat seperti Pemkot Bekasi, Disnaker, Jamsostek dan DPRD Kota Bekasi.

Buruh melakukan konvoi dengan long-march menggunakan sepeda motor dan 1 unit mobil komando yang dilengkapi sound sistem pengeras suara.

Aksi tersebut dikawal ketat Gabung TNI Polri dari Polrestro Bekasi Kota bersama Satpol PP Kota Bekasi.

Saat aksi di depan Kantor DPRD Kota Bekasi, massa Buruh diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menampung aspirasi Buruh tersebut terkait JHT.

“Aksi buruh dalam aspirasi nya menyampai mencabut dan menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Tentang tata cara proses pencairan JHTkarena tak sesuai dengan kesjehaterana Buruh sehingga mereka meminta dikembalikan ke aturan lama, “ungkap Sardi usai menerima perwakilan Buruh.

Dikatakan bahwa pada intinya DPRD Kota Bekasi menampung aspirasi Buruh. Saat ini jelas Sardi, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tahap proses.

” Tentunya diharapkan proses revisi Permenaker tersebut bisa selaras dengan harapan Buruh. Intinya dewan setuju dengan aspirasi Buruh karena itu adalah dari rakyat yang disampaikan melalui Buruh, “pungkasnya. (kbe/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan