SUMEDANG – Diduga lakukan praktik penipuan arisan online bodong, puluhan orang terbuai dan alami kerugian ratusan hingga miliaran rupiah.
Puluhan orang yang mengaku tertipu dugaan arisan online bodong itu memenuhi Kantor Polisi Sektor (Polsek) Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, puluhan korban tersebut sengaja mendatangi Polsek Jatinangor karena terduga pelaku bernisial MAW menjanjikan mereka untuk bertemu di Kantor Polsek Jatinangor pada Senin (28/2).
Baca Juga:DAM akan Bagikan Golden Tiket MotoGP Mandalika, Begini SyaratnyaKasus Jual Beli Organ Manusia, Polri Tunggu Balasan Surat Interpol Brazil
Para korban penipuan arisan online diminta bertemu dan menjanjikan akan mengupayakan pembayaran uang arisan yang mengendap untuk dicairkan.
Salah seorang korban penipuan dugaan arisan online bodong, Tia Monica, warga Kecamatan Cibiru, Kota Bandung mengaku, dirinya sampai saat ini belum mendapatkan kepastian terkait pencairan uang arisan yang diduga bodong itu.
“Tapi kami juga belum dapat pernyataan resmi apakah yang dimaksud diusahakan itu dibayar atau diusahakan apa,” ucap Monica.
Dia menegaskan, kedatangannya itu karena diminta oleh terduga pelaku untuk berkumpul di Kantor Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Monica menjelaskan, untuk praktik arisan yang diduga bodong itu sistem pelaksanaannya dilakukan dengan cara online.
“Iklan arisan lelang itu sampai ke saya via (media sosial) Facebook dan WhatsApp,” ujar Monica.
Dia melanjutkan, usai melihat lelang iklan arisan yang diduga bodong itu, kemudian Monica menjadi member karena tergiur dengan janji keuntungan besar.
Baca Juga:Single Terbaru Super Junior ‘Callin” Penuh Kesedihan yang EmosionalJalur Puncak Bogor jadi Lautan Kendaraan Sepeda Motor, Ini Penyebabnya
“Misalnya saya bayar Rp10juta, terus dalam jangka waktu dua Minggu saya dapat Rp12 juta. Kadang dapatnya sebulan,” imbuhnya.
Monica menuturkan, karena arisan yang diduga bodong itu diiklankan secara online, maka menurutnya korban bisa berasal dari beragam daerah.
“Korbannya berasal dari berbagai daerah karena iklannya online. Yang paling jauh itu dari Bogor, sisanya warga Bandung Raya,” ucapnya.
Monica mengaku, akibat penipuan tersebut, dirinya mengalami kerugian hingga Rp200 juta. “Kalau hari ini gak mendapatkan hasil apapun sebagai mana yang dijanjikan, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Selain itu, Monica menerangkan, berdasarkan pendataan, sampai saat ini diketahui baru ada 150 orang korban yang terdata.
“Nilai kerugian dari 150 orang itu mencapai Rp16 miliar (rupiah) lebih. Mungkin aja bisa bertambah. Itu baru yang terdata,” tutup Monica. (mg5/ran)
