Resmi Tersangka, Crazy Rich Indra Kenz Langsung Ditahan

“Sebagai warga negara yg baik, saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yg ada untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tandasnya.

Permintaan maaf tersebut nyatanya tidak begitu menyelesaikan masalah. Proses hukum tetap berjalan. Hingga akhirnya penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berjalan sekitar 7 jam.

“Penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/2).

Penyidik pun langsung menangkap Indra Kenz. Dia akan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube dan butki transfer,” jelas Ramadhan.

Indra disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dia terancam pidana hingga 20 tahun penjara. (jawapos-red)

Tinggalkan Balasan