Resmi Tersangka, Crazy Rich Indra Kenz Langsung Ditahan

JAKARTA – Indra Kesuma alias Indra Kenz tengah menjadi sorotan utama masyarakat setelah ditetapkannya dia sebagai tersangka dalam kasus Binomo. Dia juga langsung dikenakan penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Indra pertama kali dikenal publik sebagai crazy rich asal Medan, Sumatera Utara. Dia dikenal memiliki banyak bidang usaha seperti kursus trading, klinik kecantikan, usaha kuliner, hingga clothing line.

Indra juga memiliki perusahaan bernama PT Disotiv Citra Digital yang bergerak di bidang digital marketing dan videografi.

Julukan Crazy Rich kepada Indra Kenz diberikan setelah dia kerap memamerkan kemewahan di media sosial Youtube, TikTok, dan Instagram. Hal itu pula yang membuatnya dikenal sebagai crazy rich.

Kini status crazy rich tersebut tampaknya menjadi kurang berharga. Pasalnya Indra Kenz harus berurusan dengan pihak berwajib dalam kasus dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong atau hoax berkedok binary option melalui aplikasi Binomo.

Kasus berawal saat 8 orang warga mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka membuat laporan polisi terhadap Aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian lebih dari Rp 2 miliar.

Laporan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022.

“Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo,” kata pengacara korban, Finsensius di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2).

Para korban melaporkan Binomo atas tuduhan perjudian online, hingga treding ilegal. Para korban mengaku menelan kerugian hingga Rp 2 miliar lebih.

“Kerugiannya kalau untuk koordinatornya sendiri Rp550 juta. Tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar,” jelas Finsesius.

Bareskrim Polri menyimpulkan, Binomo masuk dalam kategori judi ilegal. Penyidik menilai terdapat unsur berita bohong atau hoax hingga penipuan dalam praktik Binomo.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang oleh terlapor IK dkk,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan